DPRD, Depok – Gabungan mahasiswa, Pemuda dan Aktivis yang berunjuk rasa didepan gedung DPRD kota Depok pada hari Kamis 08 Oktober 2020, diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kota Depok dari Partai PKS, Ir.H.TM Yusufsyah Putra. Sebelum diterima oleh Ketua DPRD kota Depok, para pengunjuk rasa ini menuntut agar DPRD kota Depok ikut bersuara untuk menolak penetapan UU Omnibus Law, yang telah disahkan oleh DPR-RI dan juga Pemerintah.
Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), dan pemberlakuan upah minimum Kabupaten/Kota Bersyarat serta menolak Outsourching pekerja seumur hidup, tanpa batasan jenis pekerjaan.
Koordinator Aksi, Eliadda Daeli, mengajak bahkan Mendesak, DPRD kota Depok sebagai perwakilan masyarakat Depok untuk mendukung, aksi Depok Tolak Omnibuslaw.
“Kehadiran kami hari ini mewakili semua elemen masyarakat bahwa Rakyat tidaklah menerima disahkannya undang-undang Omnibus law cipta kerja itu. Sehingga kami meminta kepada DPRD kota Depok untuk ikut bersuara untuk mewakili Rakyat,” tegas Eliadda Daeli saat melakukan orasi didepan gedung DPRD kota Depok, Kamis 08 Oktober 2020.
Setelah hampir 30 menit berorasi menyampaikan pendapat secara bergantian. Para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua DPRD kota Depok diruangan rapat. Bahkan, Ketua DPRD kota Depok yang didampingi oleh anggota DPRD Khairullah dan Suparyono, mendukung penuh aksi yang dilakukan terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja.
Dimana lahirnya undang-undang yang seharusnya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, namun saat ini yang terjadi justru banyak elemen Masyarakat menolak adanya undang-undang tersebut, karena dianggap merugikan.
“Saya secara pribadi mendukung aksi yang dilakukan terhadap undang-undang Omnibuslaw ini, yang seharusnya Undang-Undang membuat kenyamanan terhadap masyarakat dan payung hukum masyarakat, malah memberatkan, kami berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan Perppu,” imbuh Yusuf Syahputra, saat menerima beberapa perwakilan pengunjuk rasa.
Ketua DPRD kota Depok juga mendukung secara pribadi, atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law, karena menurutnya, bahwa Undang-Undang dibuat pemerintah untuk kemaslahatan dan kenyamanan masyarakat. “Alangkah baiknya pemerintah, Presiden mengeluarkan Perpu pengganti per-undang-undangan agar Undang-Undang Omnibus Lau ini tidak dijalankan dalam pelaksanaanya,” jelas Yusuf.
Secara Pribadi saya menolak Undang-Undang Omnibus Law lanjut Yusuf, yang mendampingi saya tadi dari praksi PKS mereka menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Lau. “Lembaga ada mekanismenya, karena lembaga ini tidak hanya sekedar praksi PKS, tetapi ada partai-partai yang duduk didalamnya, sehingga harus ada mekanisme itu sendiri untuk menyatakan penolakan Undang-Undang itu tersebut,” bebernya.
Yusuf juga menyampaikan, bahwa Mahasiswa sudah mulai kritis kembali, selama ini mereka tetap menggerakan pikirannya, ide-idenya gagasannya. “Tentunya mengkeritisi dengan kritikan membangun, juga untuk kepentingan bangsanya, rakyatnya. Karena aksi yang saya liat adalah mengedapankan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi mereka. Mereka berpikir bagaimana negara berjalan dengan baik.” Terangnya.
Eliadda Daeli sebagai Koordinasi Aksi, mengomentari apa yang dikatakan Ketua DPRD kota Depok, tentang penolakan Undang-Undang Omnibus Law secara personal saja, Eliadda mengatakan bahwa dirinya mewakili teman-teman yang lain menginginkan agar DPRD kota Depok mewakili Lembaga menolak Undang-Undang Omnibus Law bukan secara personal.
“Tadinya saya sangat berharap bahwa DPRD kota Depok mewakili pemerintah juga harusnya menolak, karena tuntutan kita hari ini adalah menuntut agar DPRD kota Depok ikut menolak bukan secara personal, tapi secara kelembagaan mewakili pemerintah. Tapi tidak masalah, kita bersyukur diterima dan tuntutan kita masuk dalam rancangan mereka untuk disampaikan di pusat,” tandas Eliadda.
Aksi tersebut dilakukan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI), Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa (GMPB), Gerakan Pemuda Mengajar Indonesia (GPMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan keluarga mahasiswa depok (IKMD), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aktivis Peduli Rakyat (Aspera) Kota Depok.(red)
0 Comments